Ubi sociates ibi ius dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum bukanlah suatu institusi yang statis, hukum berubah dari waktu kewaktu. Hukum berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Munculnya konsep Rule of Law tidak secara tiba-tiba melainkan hasil dari beberapa proses perkembangan hukum didunia.
Saat ini negara-negara didunia termasuk Indonesia pada umumnya termasuk kedalam kategori hukum yang moderen.
Menurut Satjipto Rahardjo, modernitas mempunyai ciri-ciri:
- Mempunyai bentuk tertulis.
- Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.
Salah satu ciri hukum moderen yakni hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya. Sebagai salah satu indikator suatu negara telah mengarah pada hukum moderen, bentuk, mekanisme, dan substansi perundang-undangan menempati posisi penting. Dalam pembentukan hukum apakah telah rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks, dan reduksionistik.
Terciptanya hukum moderen erat kaitannya dengan pelaksanaan good governance. Untuk melangkah kearah hukum moderen, perlu adanya pembenahan dalam pemerintahan melalui good governance. Good governance menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public good and service. Pinto mengartikan governance sebagai praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara yang mencakup asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Konsep pemerintahan yang baik (good governance) dapat terwujud bila pemerintahan diselenggarakan dengan transparan, responsif, partisipasif, taat pada ketentuan hukum, berorientasi pada konsensus, adanya kebersamaan, akuntabilitas dan memiliki visi yang strategis. Pemerintahan dikatakan baik jika tujuan bersama dijalankan dengan baik, memperhatikan proses pembuatan keputusan, menjalankan fungsi peraturan, kekuasaan dijalankan sebagaimana mestinya dan lembaga yang teratur.
Good governance dilaksanakan dalam rangka demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakkan hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang buluh. Sebagai langkah awal penciptaan good governance adalah membangun sistem hukum yang sehat, baik perangkat lunak (soft ware), perangkat keras (hard ware), maupun sumber daya manusia yang menjalankan sistemnya (human ware).
Sumber daya manusia sebagai faktor penentu berhasil atau tidaknya pelaksanaan penegakkan hukum dalam konteks good governance, harus benar-benar memiliki kualitas.
- Menghilangkan kebijakan-kebijakan yang bermasalah dan orientasi parsial,
- Tidak dibenarkan untuk mendatangkan saksi ahli dari kalangan ahli/pakar hukum pada sidang pengadilan, karena asumsinya adalah para penegak hukum merupakan ahli/pakar dibidang hukum.
- Penegakkan hukum harus dengan Ilmu Hukum dan bukan dengan ilmu lain (power/politik uang)
Aparat penegak hukum juga dituntut untuk memperhatikan asas tertib penyelengaraan negara. Salah satu ciri penegakkan hukum yang baik tercermin dari tertib administrasi di dalam proses penegakkan hukum serta adanya keterpaduan dan keserasian antar aparat penegak hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana yang dikenal dengan integrated criminal justice system.
Keterpaduan antar aparat penegak hukum tersebut tidak boleh disalahartikan sehingga hanya mengedepankan kerjasama antar aparat hukum saja yang dapat mengakibatkan terjadinya bias yang mengarah kepada tidak tertibnya administrasi atau bahkan dilanggarnya hukum.
Kerja sama antar aparat hukum dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakkan hukum sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam penyelesaian perkara. Dengan kata lain, keterpaduan dimaksudkan untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang merupakan ciri lain dari good governance dengan tetap selalu memperhatikan hukum dan tertib administrasi.
Aparat penegak hukum yang juga merupakan bagian dari masyarakat luas dituntut untuk senantiasa memperhatikan Asas Kepentingan Umum. Aparat penegak hukum harus selalu peka dan aspiratif terhadap perkembangan masyarakat yang semakin sadar hukum dan kritis terhadap praktek hukum yang ada. Reformasi hukum sebagai salah satu dari agenda reformasi yang dituntut oleh masyarakat tidak hanya menghendaki adanya perbaikan pada materi atau peraturan hukum, melainkan juga peningkatan kinerja aparat penegak hukum.
Kepekaan aparat penegak hukum harus tergambar jelas pada pola perilaku dan profesionalisme serta kinerja aparat penegak hukum yang merupakan cerminan dari Asas Profesionalitas. Setiap aparat penegak hukum dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan dirinya baik secara teknis maupun akademis, karena hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari cepatnya perkembangan teknologi modern yang juga berpengaruh kepada perkembangan psikologi masyarakat modern.
Aparat penegak hukum dituntut untuk selalu bersedia mengikuti perkembangan ilmu sesuai dengan kemajuan teknologi dengan tanpa meninggalkan sosial budaya bangsanya. Etika profesi aparat penegak hukum harus selalu diorientasikan kepada kepentingan umum masyarakatnya.
"PENANGGUNG JAWAB"

Andi Akbar Muzfa, SH
Admin Blog
#info Lengkap Andi Akbar M, silakan Klik : Disini (Here)
