NEW UPDATE

Cara Roedy Hartono (MC TV) Menilai Pilpres 2014


Ini Presidentku,,, mauko apa.???
Silahkan ambil President anda masing - masing. PILPRES bULSHIT... SALING HUJAT SALING MAKI SALING FITNAH SALING MEMBUNUH KARAKTER.

Bahkan parahnya ada yang nekat medzolimi diri sendiri demi mendapat simpati.. semoga kalian dilaknat tuhan. Tuhan yang kau kenal mungkin tak sama dengan tuhan yang kukenal. tapi yg pasti. President, mentri, rakyat biasa, kita semua akan mati, entah besok atau lusa. tergantung cara kita mau mati dengan jalan bagaimana...

Mereka yang sadar dan berpikir jernih pasti akan berhenti dan kembali menjalani hidup mereka yang normal. Persetan dengan pilpres. toh hidup kita tergantung dari kita, harga turun naik kita tetap bisa beli meskipun harus ngutAng. bersalah atau tidak bersalah hakim tetap punya kuasa dan membiarkan kita menjalani hukuman.

Anda protes!!! silahkan usir saya dari tanah nenek moyangku.. niscaya aku akan melawan. dan perlawanan itu yang akan mengantarkan aku kejalan kematian, dan menunggu kiamat itu tiba di liang lahatku, tanpa harus pusing dengan urusan duniawi...

Pendapat Generasi Harapan Bangsa (on FB)
Oleh : 
Open Now ➤

Andi Akbar Buka Basic Training XIV HMI Komisariat Bambu Runcing


Info HMI Sidrap - PJS Ketua Umum HmI Cab.Sidrap, Andi Akbar yang identik dengan keramahannya kini mulai beradaptasi dengan status PJS Ketua Umum yang diamanahkan kepadanya, salah satu agenda yang beliau hadiri sebagai Ketua Umum HmI Cab.Sidrap adalah Pembukaan Basic Training Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Bambu Runcing Angkatan XIV yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Pancarijang kemarin malam(27/05)

Pada isi sambutannya, Andi Akbar dengan gayanya yang khas, banyak berbicara tentang Pentingnya Kualitas Kader dalam membangun organisasi serta pengabdiannya di masyarakat secara meluas, selain itu Andi juga memberi pandangan/gambaran akan peluang dan tantangan generasi muda dimasa kini dan yang akan datang dimana kesemuanya itu tidak terlepas dari Integritas, kredibilitas dan Akhlak generasi pelanjut dalam menyongsong era kompetitif yang serba instan seperti saat ini. Pertegas Andi dihadapan peserta Basic Training.

Sesuai dengan Tema "Membangun Integritas Kader Dalam Menjaga Independensi Organisasi" Andi Akbar yang juga merupakan lulusan Fakultas Hukum UMI Makassar 2011 ini juga banyak menyinggung soal pentingnya menjaga independensi organisasi, terutama kekeliruan ketika mengatasnamakan HmI untuk kepentingan politik praktis. Setelah membuka Acara Basic Training kemarin, pada pukul 11:30, Andi Akbarpun bertolak dari lokasi.

#Admin
Open Now ➤

PJS Ketua Umum, Andi Akbar Pimpin HMI Cab.Sidrap



Mahasiswa Sidrap Info HMI Sidrap. Baru ini Ketua Umum HMI Cab.Sidrap Memandatkan Status Jabatan Organisasinya selaku Ketua Umum  ke salahsatu Ketua Bidang dibawah jajaran struktural kepengurusannya, hal ini bukanlah sesuatu yang langka dalam kepengurusan, apalagi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan jangkauan kaliber nasional.

Kebijakan Ketua Umum memandatkan jabatannya kesalah satu Ketua Bidang samasekali tidak terkait dengan beberapa persoalan-persoalan internal HMI Cab.Sidrap saat ini, sebab makin besar sebuah Organisasi dan semakin solid kepengurusan dalam Organisasi itu maka semakin berat pula perjuangan yang akan hadapinya. 

Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dalam hal ini "Ketua Umum HMI Cab.Sidrap" Muh. Niswar, Niswar membenarkan hal ini. "Saya memandatkan Jabatan Saya Selaku Ketua Umum ke Kabid Pembinaan Anggota (Kabid PA) saudara Andi Akbar Muzfa,SH untuk mengambil alih jabatan saya untuk sementara waktu, yaa sekitar 15 hari lahh, ini karna saya mau berangkat dan mengikuti Latihan Kader Tiga (LK 3 HMI) yang diselenggarakan oleh BADKO Sulselbar". Ujar Niswar

Andi Akbar yang kemarin ditemui disela-sela kegiatannya selaku Kabid PA juga membenarkan hal ini, "Saya sebenarnya merasa kurang yakin untuk dapat mengemban mandat dari Ketua Umum, tapi beranjak dari semangat solidaritas pengurus yang selama ini kami bangun, maka sayapun menyanggupinya" tutur Andi Akbar

Dengan berangkatnya Ketua Umum HMI Cab.Sidrap mengikuti pelatihan LK3 yang bertempat di Makassar selama kurang lebih 15 hari lamanya, maka tugas fungsi dan status Ketua Umum HMI Cab.Sidrap di ambil alih oleh Kabid PA - Andi Akbar.M.

#Admin
Open Now ➤

MAINTENENCE BLOG 23-30 MEI 2014

MAINTENENCE BLOG 23-30 MEI 2014


Kemungkinan Besar Blog ini Akan Libur Update Artikel Untuk Sementara Waktu
Hal ini Dikarenakan Rusaknya Tiga Unit Server Kami.
..:: Mohon Dimaklumi ::..

"MAINTENENCE"

(
23-30 MEI 2014)

Kami Mohon Maaf Atas Ketidak Nyamanan ini...!!!

@admin

Untuk Para Donatur yang Dermawan yang sudah Berpartisipasi, 
kami dari admin Blog "Tenaga Sosial" Mengucapkan 
Terimah Kasih yang Setinggi-tingginya.

Admin : A. Akbar M


 
Bagi anda yang ingin menjadi donatur kami silahkan KLIK DISINI atau <Disini>

Open Now ➤

Melihat Peluang Dan Tantangan ASEAN Community 2015




Tenaga Sosial - Permasalahan mengenai konflik perbatasan, demokratisasi dan perlindungan HAM, ketahanan pangan, energi, ekonomi dan perdagangan, pembangunan berkelanjutan, penanganan bencana alam, lingkungan hidup, perubahan iklim, terorisme hingga kejahatan lintas batas menjadi isu-isu sentral yang menjadi pembahasan setiap pertemuan negara-negara anggota ASEAN. Tidak hanya Indonesia, setiap negara anggota ASEAN senantiasa selalu berupaya untuk mempersiapkan juga memperkuat peranan negaranya guna memastikan terciptanya kawasan yang stabil, aman dan damai sebagai salah satu syarat pembangunan ekonomi dan perwujudan Komunitas ASEAN 2015.

Upaya demi upaya terus dilakukan untuk mendukung terciptanya perdamaian (norma culture of peace), kerjasama (cooperation) dan kemitraan di kawasan (partnership), salah satunya dengan mengupayakan integrasi konstruktif berdasarkan kerakyatan (people centered). Dan untuk menyambut hadirnya Komunitas ASEAN 2015 nanti, Indonesia mempunyai setumpuk 'PR' yang harus dipersiapkan segala sesuatunya mengingat peluang serta tantangan yang juga semakin besar.


Adapun peluang yang dapat diamanfaatkan dengan hadirnya Komunitas ASEAN 2015 adalah :

ASEAN Political-Security Community
Poin pertama dari tiga pilar pembentukan Komunitas ASEAN yakni ASEAN Political-Security Community. Hal ini erat kaitannya dengan tindak kriminal, ekstradisi, preventif dan pre-emptif terkait terorisme. Selain itu, human traffic (perdagangan manusia), penyelundupan narkotika dan tindak kejahatan lainnya kerap masih banyak terjadi dikawasan ASEAN. Menyikapi beragam permasalahan political-security yang dihadapi ASEAN, tidak ada pilihan selain menghadapi permasalahan yang ada dan menawarkan satu realitas pilihan kerja sama yang konkret. Indonesia, ASEAN pada umumnya, tentu tidak menginginkan setiap negara mencari penyelesaiannya secara sendiri-sendiri, karena hal tersebut akan beresiko mengganggu stabilitas kawasan.

Untuk menciptakan kawasan yang aman dan damai memang diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Perkembangan dunia telah berubah pesat, bangsa-bangsa di seluruh dunia dituntut untuk menghadapi persaingan yang ketat dalam mengikuti perkembangan tersebut. Dalam menghadapi persaingan antar bangsa ini, tiap negara tidak boleh meninggalkan prinsip untuk saling menghormati kedaulatan negara dan perbedaan yang terkandung dalam eksistensi setiap bangsa serta menempatkan kemerdekaan sebagai nilai tertinggi dalam tata hubungan internasional.

ASEAN Socio-Culture Community
Salah satu model pendekatan yang terbukti efektif di banyak negara sedang berkembang adalah model pengintegrasian masyarakat dalam industri sosial budaya dan pariwisata. Pada dasarnya model ini merupakan salah satu strategi penggunaan peningkatan pendapatan penduduk melalui pengembangan usaha dan optimalisasi penggunaan sumberdaya manusia. Dan menurut saya, saat ini banyak sekali travel-blogger yang turut serta mensukseskan dalam mempromosikan kawasan-kawasan wisata Indonesia.

Untuk menciptakan peluang demi peluang dalam industri pariwisata, kendala pertama yang menghadang adalah persoalan keterbatasan modal dan keterampilan masyarakat sekitar. Kendala lainnya adalah lemahnya kemampuan masyarakat dalam menggalang kekuatan kelompok. Pemberian keterampilan dan permodalan semata tidak akan efektif tanpa wahana yang mampu membangun peningkatan nilai tawar (bargaining power) kelompok menghadapi dinamika dan modernisasi yang ada.

Hal lain yang tidak kalah menarik dalam aspek sosial budaya adalah kesenian daerah di Indonesia. Jika menelisik lebih dalam tentang modernisasi, satu gejala umum yang disepakati adalah kecenderungan modernisasi dalam selebrasi kemutakhiran teknologi-informasi yang membuka pintu-pintu akses informasi seluas-luasnya bagi publik seluruh penjuru dunia. Gejala modernitas yang demikian itu sebenarnya memberikan dampak yang progresif-konstruktif pada kehidupan manusia termasuk dampaknya bagi perkembangan dan kehidupan seni budaya.

Untuk mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan tentu saja dibutuhkan suatu institusi yang kuat untuk melakukan berbagai tindakan bersama. Oleh sebab itu perlu dikembangkan suatu kelembagaan yang tepat agar masyarakat dapat mendapatkan akses dan melihat peluang-peluang besar untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup masyarakatnya. Dan diharapkan komunitas ini merupakan jawaban atas segala persoalan yang berkaitan.

ASEAN Economic Community
Kedua pilar sebelumnya jika dapat dikelola dengan baik tentu akan sangat mempengaruhi pilar yang satu ini, ASEAN Economic Community. Ya, perdamaian dan peningkatan nilai sosial budaya akan berdampak langsung pada tingkat ekonomi dan kesejahteraan penduduk suatu negara. Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam hal ini bertujuan untuk menciptakan suatu pasar tunggal, yang mencakup perdagangan barang, perdagangan jasa (trade in services) termasuk tenaga kerja maupun investasi.

Aspirasi masyarakat yang berkembang mengisyaratkan perlunya mempercepat upaya-upaya pemberdayaan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kaitannya dengan upaya pemberdayaan tersebut, sangat mutlak penciptaan kondisi yang dapat mendorong kemampuan masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan hak-hak ekonomi, sosial dan politik dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemandiriannya.

Selama ini yang terlihat dihadapi masyarakat untuk melakukan peran aktif dalam upaya pemberdayaan adalah sistem kelembagaan yang kurang berkembang, akses terhadap sumberdaya yang ada masih tergolong rendah, lingkungan sosial budaya yang ada kurang atau bahkan tidak mendukung. Untuk mencapai tujuan pemberdayaan tersebut, diperlukan peran aktif masyarakat diiringi lembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat yang bersinergi. Dilain pihak, kesadaran tiap individu sebagai objek sekaligus subyek, sejauh mana mereka sadar akan kondisi dan posisinya, upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Peningkatan kapasitas SDM masyarakat Indonesia memerlukan perbaikan dan penguatan modal sosial melalui pendekatan Model Kemitraan Sosial, yaitu model pemberdayaan melalui penguatan modal sosial yang pelaksanaannya menganut prinsip sebagai berikut, yaitu:
  1. Proses pemberdayaan masyarakat yang berpusat pada pembangunan manusia (people centered development), 
  2. Dilakukan atas dasar prinsip partisipatori dan kemandirian masyarakat, 
  3. Multi dimensi sosial, financial dan lingkungan,  
  4. Dilakukan secara bertahap dan multi tahun, 
  5. Berkelanjutan dengan suasana pendampingan bersifat kemitraan (equal role), 
  6. Mengacu pada kesepakatan dan kearifan masyarakat lokal, 
  7. Proses penguatan kesejahteraan melalui tindakan berkelanjutan.
Pembangunan berpusat pada masyarakat (people centered development) memiliki keunggulan, yaitu kemajuan dan berkelanjutan dalam kondisi kelembagaan yang mengandung unsur kebebasan, kesejahteraan, keamanan, dan kemandirian bagi seluruh kelembagaan masyarakat. Model kemitraan socio-ecocentritme adalah bentuk kerjasama dua pihak, pihak pertama sekelompok komunitas dan pihak kedua berperan sebagai donor, baik pemerintahan korporasi maupun masyarakat, menganut pendekatan dengan prinsip peran sama kuat (equal role). Nah, jika kita menggunakan komunitas ASEAN kelak dipadu dengan kemitraan dengan banyak instansi dan banyak masyarakat, diharapkan tercipta kolaborasi untuk mencapai tujuan-tujuan dimasa mendatang.

Lebih dari satu dasawarsa telah diberlakukannya reformasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, dimana setiap daerah telah mendapatkan kewenangan yang sangat besar untuk mengatur wilayahnya. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pembangunan yang berbasis kerakyatan, otonomi daerah harus mampu dimanfaatkan untuk melaksanakan tata kelola dan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan esensi awal penyelenggaraan otonomi daerah sebagai penguatan demokratisasi dan kemandirian ekonomi daerah, juga sebagai bagian dari penciptaan pembangunan berkelanjutan (suistainable development) di Indonesia dan untuk menghadapi AEC di tahun 2015 mendatang.

Menyambut komunitas ASEAN 2015 yang penuh dengan peluang dan juga tantangan besar, mari kita bersinergi melakukan sosialisasi secara besar-besaran agar di 2015 mendatang, harapan kita semua sama agar masyarakat Indonesia mempunyai kesamaan pandang dan paham saat berjalan beriringan sambil bergandengan tangan.

KESIMPULAN
Jika ASEAN mampu mengahadapi semua tantangan itu, maka tantangan-tantangan itu akan berubah menajdi peluang yang sangat menguntungkan.
  1. ASEAN boleh jadi akan menyebabkan Asia Tenggara menjadi kawasan yang strategis secara ekonomi dan investasi
  2. ASEAN boleh jadi akan mengikuti jejak Uni Eropa yang terintegarasi secara sukses
  3. ASEAN boleh jadi akan mengalami peningkatan ekonomi dan keamanan, yang akhirnya tentu akan menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan yang sukses, layaknya Uni eropa atau Amerika Utara.

Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Open Now ➤

Tantangan Menuju ASEAN Community 2015


Tenaga Sosial - Dalam menyongsong ASEAN COMMUNITY 2015 merupakan pekerjaan berat yang harus ditanggulangi ASEAN, demi menjadi sebuah komunitas yang solid.

Adapun Tantangan-tantangan yang akan dihadapi  Dalam menyongsong ASEAN COMMUNITY 2015 antara lain adalah :

Tantangan yang bersifat umum
  1. Untuk menjadi komunitas yang solid, ASEAN harus mampu: pertama berbagi identitas, nilai-nilai dan pengertian-pengertian, kedua menunjukkan adanya hubungan langsung yang terjadi di antara anggota komunitas, dan ketiga menunjukkan suatu resiprositas yang mengekspresikan derajat tertentu kepentingan jangka panjang dan mungkin bahkan altruisme (mementingkan orang lain). Hal ini menjadi tantangan yang luar biasa besar jika ASEAN benar-benar ingin menjadi komunitas yang solid dan kokoh terintegrasi. Ketiga hal tersebut merupakan cirri utama sebuah komunitas. Jika ASEAN ingin menjadi sebuah komunitas, maka mau tidak mau ketiga hal tersebut harus mampu ditunjukkan dan diwujudkan.
  2. Tantangan prinsip non-intervensi ASEAN. Dalam Piagam ASEAN pasal 2 ayat 2 poin e, yang berbunyi: “non interference in the internal affairs of ASEAN Member States” secara jelas tergambar suatu prinsip yang sangat mengikat, yaitu non-intervensi. Apa pun yang terjadi, ASEAN tidak dibenarkan untuk melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara-negara anggotanya. Ketika ASEAN ingin menuju sebuah komunitas, maka hal ini dianggap sebagai penghalang yang sangat besar. Prinsip non intervensi ini akan menghalangi terwujudnya satu komunitas yang solid, sebuah komunitas yang berbagi nilai-nilai dan menunjukkan satu resiprositas.
  3. Secara internal tantangan itu berupa vested interest dari beberapa anggota ASEAN. Vested interest merupakan hak yang sah dari seorang individu atau badan untuk mendapatkan akses ke harta berwujud atau tidak berwujud sekarang atau di masa depan. “The lawful right of an individual or entity to gain access to tangible or intangible property now or in the future”. Vested interest inilah yang menyebabkan beberapa negara anggota ASEAN sering bertikai. Indonesia dan Malaysia misalnya, Kamboja dan Thailand, atau Malaysia dan Thailand, semuanya merupakan gambaran bahwa vested interest menyebabkan negara-negara ASEAN walaupun secara komunal punya kesadaran bersama untuk menciptakan suatu komunitas yang solid, namun selalu dipenuhi kepentingan-kepentingan masing-masing negara. Hal inilah yang menyebabkan masing-masing negara saling bertabrakan ketika berbicara soal batas wilayah, kepemilikan atas sumber daya tertentu, dan lain sebagainya. Persoalan ini tidak kita temui di Uni Eropa misalnya. Oleh sebab itu, hal ini menjadi tantangan yang luar biasa besar bagi ASEAN untuk meninggalkan vested interest ini, atau sekurang-kurangnya mencari pemecahan yang lebih bermartabat.
  4. Tantangan dari dalam tubuh elite ASEAN sendiri. Perubahan paradigma untuk menjadikan ASEAN lebih people to people tentu akan mendapat tantangan tersendiri dari kaum elit. Kerjasama ekonomi dan politik ASEAN selama ini tentu membawa keuntungan bagi para pelaku ekonomi besar di negara-negara ASEAN. Ketika ASEAN mengubah orientasi untuk lebih people to people tentu akan banyak tantangan dari kaum elite sendiri: apakah people to people akana tetap sejalan dengan peningkatan ekonomi?
  5. ASEAN bukanlah masyarakat yang seragam, melainkan diwarnai dengan keberagaman. Hal ini tentu menjadi tantangan yang luar biasa besar bagi ASEAN. Menciptakan suatu komunitas yang solid dengan berbagai nilai-nilai dan identitas dalam keberagaman yang luar biasa heterogen akan menjadi tantangan yang luar biasa berat bagi ASEAN.
Tantangan dalam bidang politik and keamanan
  1. Salah satu tantangan datang dari lingkungan luar ASEAN. Kehadiran ASEAN diharapkan mampu menjadi pemrakarsa dan penggalang keamanan dan ketertiban dunia. Maka, keterlibatan ASEAN dalam forum-forum keamanan Asia-Pasifik atau dalam ARF (ASEAN Regional Forum) diharapkan mampu menjadi tonggak kerjasama dan penciptaan keamanan dan ketertiban di regional ASEAN dan Pasifik. Penciptaan hubungan yang harmonis dalam ARF harus dilandaskan pada dialog dan negosiasi yang lebih berkualitas. “As examples of cooperative security, both institutions are promoting the notion of security cooperation ‘with others’ as opposed to ‘against others’. 
  2. Keamanan di regional ASEAN tentu akan berimbas pada lancarnya aktivitas ekonomi dan perdagangan di kawasan ini karena Asia Tenggara meruapakan salah satu pusat perdagangan dan jalur layar internasional.
  3. Menanggulangi konflik-konflik yang terjadi di antara negara-negara ASEAN, misalnya antara Kamboja-Thailand, Indonesia-Malaysia, dan beberapa negara lainnya. Konflik-konflik ini tentu menjadi batu sandungan terciptanya keamanan regional.
  4. Sengketa perebutan kepulauan Spratly dan Paracel harus diselesaikan secara baik. Keterlibatan China yang berebut dengan Vietnam dan Filipina harus dilihat ASEAN sebagai tantangan besar untuk menciptakan keamanan di wilayah Asia Tenggara, khususnya keamanan di jalur layar Laur China Selatan.
  5. Perlindungan bagi hak-hak asasi manusia, perempuan, dan anak (human security). Lemahnya standar perlindungan HAM yang dimiliki oleh AICHR (komisi perlindungan HAM ASEAN) merupakan catatan tersendiri bagi ASEAN untuk bisa meningkatkan kualitas
  6. Persoalan Demokrasi di beberapa negara, misalnya di Myanmar.
Tantangan dalam bidang ekonomi
  1. Mengusahakan sebuah lingkungan kawasan yang kondusif bagi perkembangan ekonomi dan iklim usaha
  2. Terciptanya kesetaraan ekonomi antara negara-negara, sehingga ketika ASEAN menjadi komunitas, setiap negara mampu bersaing secara baik dalam bidang ekonomi. Singapura sudah begitu maju dalam bidang ekonomi, tetapi bagaimana dengan Laos atau Kamboja?
  3. Integrasi ekonomi kawasan yang sejalan dengan pemerataan pertumbuhan ekonomi di setiap negara, misalnya dengan mewujudkan mata uang ASEAN.
  4. Terciptanya pasar ASEAN yang mampu mengimbangi kekuatan ekonomi China dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga mampu membawa keuntungan yang besar bagi negar-negara ASEAN.
Tantangan dalam bidang sosial-budaya
Mampu menjadikan ASEAN sebagai tujuan wisata yang kompetitif, bukan hanya terbatas pada negara tertentu saja (Singapura, Malaysia, Thailand, atau Indonesia), tetapi melibatkan semua negara. Sehingga, konektivitas dan transportasi lintas negara ASEAN kiranya menjadi salah satu sarana paling mungkin untuk mewujudkan cita-cita ini. Pertanyaannya adalah bagaimana ASEAN mewujudkan semua itu?

Mampu memunculkan satu identitas budaya yang mampu mewakili semua negara ASEAN, sehingga secara iconic mampu dikenal di seluruh dunia, bukan hanya terbatas pada Bali saja, Malaysia saja, atau Singapura.

Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Open Now ➤

Komunitas ASEAN Dan Kesejahtraan Sosial


ASEAN sebagai sebuah organisasi regional telah bertegak-berkembang seperti adanya sekarang, setelah melewati perjalanan 42 tahun, 8 Agustus 1967-8 Agustus 2009. Selama kurun waktu tersebut, ASEAN melangkahkan geraknya dengan dukungan dan “kerja keras” dari pemerintah negara-negara pendukungnya. Organisasi yang dibangun oleh negara dan bangsa yang memiliki sejumlah perbedaan dari ideologi sampai tingkat kesejahteraan ekonomi, dan lingkungan sosial budaya dalam usianya yang ke 42 tahun itu, terlepas dari masih adanya “setuwmpuk” permasalahan yang dihadapi, telah berhasil menciptakan proses kehidupan bersama yang semakin berkembang ke arah komunitas yang “semakin kuat”. Para pemimpin negara-negara anggotanya dalam setiap periode waktu pemerintahannya, telah memberikan dukungan yang memperkuat pondasi bertegaknya organisasi regional ini.

Kita semua tahu, ketika ia dibentuk pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, organisasi ini beranggotakan 5 negara, yaitu Philipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Secara ideologis, kelima negara pendiri ASEAN itu adalah negara “anti komunisme”. Namun, semua kita juga tahu bahwa walaupun negara-negara pendiri organisasi itu anti komunis, mereka sadar bahwa di antara mereka pun sebenarnya mempunyai perbedaan-perbedaan yang bernilai sensitif yang harus diatasi dengan sebaik-baiknya.

Seiring dengan perjalanan waktu, organisasi ini berhasil menyelesaikan pelbagai persoalan dan berhasil menciptakan pelbagai kerja bersama dan menciptakan proyek-proyek dalam berbagai bidang termasuk dalam bidang sosial dan budaya. Hasil-hasil itu mampu membangun meminjam Prof. Dr. Dorojatun Kuntjoro Jakti “… berhasil menumbuhkan self confidence (rasa percaya diri) yang semakin besar di kalangan anggotanya” (Bashri (ed.), 2003:341). Memang dalam pertambahan usianya itu, lahir kesadaran baru yang menghasilkan kesepakatan bersama yang akan diwujudkan dan dikembangkan bersama.

Salah satu wujud dari kesadaran baru di antara pemimpin-pemimpin ASEAN itu ialah kesepakatan untuk menciptakan apa yang dikenal dengan ASEAN Community (Komunitas ASEAN). Kesepakatan ini dibuat pada 7 Oktober 2003 melalui Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II), dengan memproklamirkan pembentukan komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar. Ketiga pilar itu ialah Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community AEC), dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community ASCC).

Ketiga pilar itu sebenarnya saling terkait dan saling memperkuat untuk memcapai tujuan bersama demi menjamin perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara. Karena itu, ketiga pilar pendukung komunitas ASEAN itu menjadi paradigma baru yang akan menggerakkan kerjasama ASEAN menjadi sebuah komunitas dan identitas baru “yang lebih mengikat” (Luhulima dan Anwar, 2008:5-6).

Apa yang menarik dari disepakatinya sebuah bangunan masyarakat ASEAN di masa depan itu? Jawabannya, kesadaran baru yang dibangun di atas rasa percaya diri yang semakin kuat, untuk menciptakan “kerjasama yang saling percaya”, tanpa mengabaikan kenyataan atas perbedaan yang sensitif di antara mereka yang berbentuk etnik, agama, dan ideologi. Sebagaimana diketahui, dengan masuknya Vietnam, Laos, dan Kamboja, maka berarti pula sikap anti komunis yang ada pada negara-negara pendiri ASEAN telah mencair. Jadi dapat dikatakan bahwa persoalan ideologis “bukanlah” sesuatu yang tidak dapat “dicairkan” menuju suatu masyarakat-komunitas ASEAN di masa depan, pada 2015.

Dengan disepakatinya agenda untuk menciptakan komunitas ASEAN pada kurun waktu ¼ abad pertama dalam abad ke-21 ini, sebenarnya ada suatu hal yang harus dipikirkan secara jernih oleh pemerintah negara anggota ASEAN. Hal itu ialah terbukanya ruang proses perubahan orientasi, yaitu dari state-oriented ke people-oriented. Tentu hal ini sangat penting, karena walaupun ASEAN telah berusia 42 tahun, organisasi regional ini masih kurang dikenal oleh masyarakatnya sendiri. Menurut peneliti LIPI :
“Merupakan suatu kenyataan yang serius bahwa kita perlu membahas bagaimana cara menjadikan ASEAN populer di kalangan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, karena merekalah yang akan mewarisi ASEAN, khususnya apabila menjadi bagian dari komunitas ASEAN. Pendekatan people-oriented harus menjadi bagian dari usaha bersama pemerintah, kelompok bisnis, organisasi non-pemerintah dan masyarakat umum yang dapat ikut berpartisipasi secara serius” (Luhulima dan Anwar, 2008:177-178).”

Dilakukannya perubahan orientasi itu tidaklah berarti bahwa peranan negara akan diperlemah. Sama sekali tidak. Yang hendak dituju dengan perubahan orientasi itu justru untuk lebih memperkokoh posiosi ASEAN sebagai sebuah organisasi yang diciptakan untuk mewujudkan sebuah kerjasama agar cita-cita menciptakan sebuah masyarakat sejahtera dan adil di kawasan ASEAN, secara berangsur, segera terwujud.

Tentu kita perlu melihat landasan-landasan konstitusional negara kita dalam kaitannya dengan social welfare kesejahteraan sosial itu. Memang di dalam program strategis untuk mewujudkan komunitas ASEAN itu, khususnya komunitas sosial-budaya ASEAN (ASCC), terdapat di dalam blueprint-nya sebagai berikut :
“The primary goal of the ASCC is to contribute realizing an ASEAN Community that is people-oriented and socially responsible with a view to achieving enduring solidarity and unity among the nations and people of ASEAN by forging a common identity and building a caring and sharing society which is inclusive and harmonious where the wellbeing, livelihood, and welfare of the people are enhanced” (ASEAN Secretariate, 2009:67).

Untuk mewujudkan tujuan itu, tentu peranan pemerintah masing-masing negara anggota mempunyai posisi penting-strategis. Artinya, kehendak memperkuat kehidupan rakyat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik merupakan salah satu tugas utama negara melalui pemerintahannya masing-masing. Sebagai bekas wilayah bangsa-bangsa jajahan, kemerdekaan yang telah puluhan tahun direbut kembali, salah satu tujuan utamanya adalah melindungi rakyat, termasuk melindungi rakyat dari keterjerumusan kemiskinan. Dengan demikian, untuk meningkatkan dan memperkuat kesejahteraan rakyat, tidak bisa tidak, peran pemerintah masih sangat besar, termasuk pemerintah Republik Indonesia.

Dalam konteks negara Republik Indonesia, peran pemerintah untuk melaksanakan perwujudan social welfare and protection (kesejahteraan sosial) dan programnya itu harus berdasarkan ketentuan konstitusi yang menjadi dasar pegangan kita sebagai bangsa-negara merdeka dan pendiri ASEAN. Keterangan lebih lanjut akan diberikan pada bagian kedua di bawah ini.

Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Open Now ➤

MAINTENENCE BLOG TENAGA SOSIAL 23-30 MEI 2014

MAINTENENCE BLOG 23-30 MEI 2014


Kemungkinan Besar Blog ini Akan Libur Update Artikel Untuk Sementara Waktu
Hal ini Dikarenakan Rusaknya Tiga Unit Server Kami.
..:: Mohon Dimaklumi ::..

"MAINTENENCE"

(
23-30 MEI 2014)

Kami Mohon Maaf Atas Ketidak Nyamanan ini 

@admin

Untuk Para Donatur yang Dermawan yang sudah Berpartisipasi, 
kami dari admin Blog "Tenaga Sosial" Mengucapkan 
Terimah Kasih yang Setinggi-tingginya.

Admin : A. Akbar M

Bagi anda yang ingin menjadi donatur kami silahkan KLIK DISINI atau <Disini>

Open Now ➤

Kumpulan Istilah Populer Yang Sering Dipakai Dalam Komunikasi Formal


Tenaga Sosial - Saat ini banyak sekali muncul istilah baru dalam media massa, buku, jurnal, bahkan didunia kerja sekalipun, yang mana istilah tersebut masih asing bagi kita. Istilah tersebut sering disebut dengan "istilah intelek", yang sebenarnya merupakan istilah asing yang diserap ke dalam bahasa Indonesia, yaitu yang biasa disebut dengan kata serapan.

Bagi kalangan akademisi penggunaan istilah tersebut sudah menjadi kebiasaan sehari-hari, baik dalam bahasa lisan maupun tulisan. Tak terkecuali pada saat tes kerja sekalipun banyak sekali  digunakan istilah ini pada saat tes psikotest. Dibawah ini ada beberapa istilah serapan yang saya dapat dari blog yang saya lupa namanya. Jika ada kesalahan, mohon dikoreksi.

Integritas = kejururan
Kredibilitas = kepercayaan
Kredibel = sikap dapat dipercaya
Loyalitas = kesungguhan
Loyal = sikap sungguh-sungguh
Skill = keterampilan
Relasi = hubungan
Komparasi = perbandingan
Kompetensi = kemampuan
Kompeten = mampu
Kapabilitas = kemampuan/kecakapan
Dikotomi = pembagian dalam dua bagian
Kolektif = bersama-sama
Kolegial = teman sejawat (kata sifat)
Kolega = teman sejawat (kata benda)
Refleksi = pemikiran suatu hal
Distorsi = berubah/penyimpangan
Otoritas = wewenang
Otoriter = sewenang-wenang
Indikasi = petunjuk Indikator = penunjuk
Invansi = serbuan/penyerbuan
Stagnan = mandeg/jalan ditempat
Rekonstruksi = pembangunan kembali
Konstitusi = Undang-Undang
Regulasi = peraturan
Urban = kota
Urgensi = desakan
Elite = golongan atas/kaum atasan
Preventif = pencegahan
Kultur = budaya
Spasial = keruangan
Regional = kewilayahan (kata sifat)
Region = wilayah (kata benda)
Eksekusi = pelaksanaan
Titik nadir = titik terendah
Titik kulminasi = titik puncak
Produktivitas = daya produksi
Prospek = harapan/kemungkinan
Probabilitas = kemungkinan
Deviasi = penyimpangan
Anomali = penyimpangan
Prespektif = pandangan/sudut pandang
Kontinuitas = kelanjutan
Legitimasi = hak kekuasaan
Aliansi = = persekutuan/perserikatan
Insentif = bonus
Konvensi = rapat/persetujuan
Rekonsiliasi = perdamaian/perukunan kembali
Ratifikasi = pengesahan
Hegemoni = menguasai/dominasi
Mekanisme = alat/cara
Recovery = pemulihan
Budget = anggaran
Defensif = sikap pembelaan/sikap bertahan
Demagogi = penghasut yang pandai berpidato
Konspirasi = kongkalikong/sekongkol/persekongkolan
Paradigma = cara berfikir
Prestise = gengsi
Kemampuan pedagogik = kemampuan mendidik
Rekonsiliasi = perdamaian/perukunan kembali
Solidaritas = kesetiakawanan
Soliditas = penguatan/pengukuhan
Attitude = sikap / perilaku
Potensi afektif = potensi sikap
Potensi kognitif = potensi ilmu/pengetahuan
Retorika = kepandaian berbicara
Elektabilitas = kepemilihan
Eskalasi = perluasan/peningkatan
Taklid buta = mengikuti tanpa tahu dalilnya
Renovasi = pembaharuan kembali
Inovasi = pembaharuan
Qualified = memenuhi syarat
Efektif = berhasilguna
Efisien = tepatguna/berdayaguna
Justifikasi = pembenaran/dasar pembenaran
Legalisasi = pengesahan/pengabsahan
Komprehensif = luas/meliputi banyak hal/pemahaman
Analogi = persamaan
Doktrin = ajaran
Ontologi = cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup
Antologi = kumpulan karya tulis pilihan dr seorang atau beberapa orang pengarang
Dogma = pokok ajaran (tentang kepercayaan dsb) yg harus diterima sbg hal yg benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan; keyakinan tertentu
Plural = majemuk
Fundamental = bersifat dasar (pokok); mendasar
Fundamentalisme = paham yg cenderung untuk memperjuangkan sesuatu secara radikal
Teologi = pengetahuan tentang ketuhanan

Admin : Andi Akbar Muzfa, SH
Open Now ➤

Game Android Jokowi Jump Terpopuler Saat Ini

Sebenarnya admin bingung mau bahas tentang apa, ehh lagi asik browsing, secara tidak sengaja admin nemu game Jokowi Jump, Entah yang buat jokowi asli atau bukan. Tapi nama pengembangnya tertulis ArrayanLabs. Untuk yang ingin segera memiliki aplikasinya bisa langsung mendownloadnya di sini. Kalau sudah download langsung dimainkan ya. Yang mau lanjut baca reviewnya, ayo dibaca di bawah ini.


Sebelum baca review, download aja langsung game Jokowi-Jump di play store android atau langsung di sini download game jokowi jump. Gak tahu ya kalo di IOS dan lainnya sudah nongol apa belum.

How To Play
Simpelnya, game ini membawa karakter Jokowi yang suka blusukan. Di proyeksikan di game dengan cara Jokowi berjalan terus di kota Jakarta. Saat ada lubang, anda harus mengetuk layar supaya Jokowi bisa melompat menghindar. Saat memainkan game ini saya merasa semuanya mudah. Paling hanya tap layar saja. Ternyata dugaan awal saya salah. Semakin lama ternyata Jokowi bergerak semakin cepat. Sampai akhirnya saya jatuh ke lubang karena terlambat melompat.

Ada Bonusnya
Di tengah jalannya game, anda akan di hadapkan dengan berlian merah terbang. jika berhasil menggapainya, maka point anda akan bertambah 200 point. Lalu ada magnet yang sifatnya bukan menarik koin seperti di game temple run tapi sebaliknya. Membuat anda meloncat lebih tinggi. Hati-hati. Bisa jadi lompatan anda mendarat di tempat yang salah dan game over. Ada juga semacam kain. Jika anda melewatinya maka gerakan yang semula cepat menjadi lambat. Namun Cuma sebatas 3 detik saja. Selanjutnya kembali bergerak cepat.

Penasaran bukan bagaimana rasanya. Yuk bagi agan-agan yang tertarik dengan game ini  download langsung di play store android atau langsung ke sini.atau klik Disini (Download)

Admin : Andi Akbar
Open Now ➤

Hari Baik Dan Jam Baik Menurut Feng Shui


Rotasi bumi yang terus berputar dinamakan waktu oleh si penghuni bumi ini, waktu siang dan malam yang silih berganti, berjalan setiap detik hingga menjadi tahun dan seterusnya, berjalan demikian teratur, namun tanpa kita sadari bahwa setiap jam, hari, bulan dan tahun planet-planet yang beredar dijagat raya ini sangat mempengaruhi kehidupan manusia yang beraktivitas dimuka bumi ini, karena manusia pun sebuah planet kecil atau di sebut dengan mikro kosmik yang juga dipengaruhi oleh medan magnet benda-benda angkasa.

Berbagai suku bangsa yang ada dibelahan bumi ini, sejak adanya peradaban mempunyai tradisi untuk mencari hari baik untuk tujuan tertentu sesuai tradisi yang berlaku ditempatnya masing-masing, sejak ribuan tahun lalu, bahkan mungkin jutaan tahun lalu, pasti mempunyai tradisi tersebut, mencari hari dan jam baik untuk memulai sebuah usaha.

Dijaman sekarang orang menyebutnya dengan gaya bahasa “Grand opening” yaitu untuk mengawali memulai sebuah gerakan aktivitas yang akan dijalankan pada hari dan jam yang ditentukan, seperti untuk memulai sebuah usaha baru, mendirikan bangunan, memulai sebuah keberangkatan /perjalanan jauh, hari pernikahan, pindah rumah, mengubur/ mengkremasi orang tua yang meninggal, membuat janji untuk sebuah usaha besar atau urusan lainnya yang sifatnya mengawali atau sebuah gerakan yang perdana.

Orang yang mempercayai gerakan keteraturan alam semesta, pasti dia tidak akan sembarangan waktu membuka usaha perdananya, biasanya dia akan meminta petunjuk pada seorang yang mengerti tentang waktu, waktu kapan, tahun, bulan, hari dan jam apa harus memulai gerakannya. Didalam ilmu Feng Shui umum, ada tahun, bulan, hari dan jam tertentu yang tidak bisa digunakan untuk urusan tersebut atau yang umumnya disebut Ciong, atau saat yang kontradiktif dengan si orang yang bersangkutan, berdasarkan shio maupun lima unsur yang dikandungannya yang tidak memungkinkan untuk urusan tersebut.

Seperti contoh, 1. untuk sebuah pernikahan, si pria shionya macan walaupun telah ditemukan hari baik, namun hari tersebut hari yang sedang dikuasai oleh shio monyet, pada kondisi ini sebaiknya tidak dilaksanakan. 2. Untuk mengubur/kremasi orang tua yang meninggal, harus dicarikan hari dan jam yang shionya tidak kontradiksi dengan shio si Almarhum/ah, karena bila kontra waktu, maka akan berdampak buruk bagi anak cucunya.Begitu pula untuk grand opening sebuah perusahaan yang perdana, bila saja ada waktu yang terlanggar, biasanya banyak masalah buruk yang timbul, demikian seterusnya.

Urusan apapun bila ada sebuah keteraturan, semuanya akan berjalan lancar, bila tidak maka semuanya akan jadi kacau, mengapa demikian? karena segala sesuatu yang beredar dialam semesta ini pun semuanya berjalan dengan beraturan dan saling mengharmoniskan satu dengan yang lainnya. Mencari waktu baik, bukan sebuah takhayul, tapi kita sebagai manusia menyesuaikan kodrati dan menghormati aturan alam.

Seorang Empu membuat keris, sebelumnya dia akan berpuasa, sehabis puasa kemudian mencari saat tepat, atau hari yang tidak bertentangan antara dirinya dengan alam dan karya yang akan diciptakannya. Dengan keteraturan dan kesakralan yang dimanage sedemikian rupa, maka apa yang diciptakan akan terbentuk sebuah hasil karya yang menakjubkan.

Didalam ilmu Feng Shui, satu hari 24 jam, dibagi oleh 12 shio, jadi setiap 2 jam dikuasai oleh satu shio. 
  • Jam 23:00 sd 01:00 jam Tikus. 
  • Jam 01:00 sd 03:00 jam Kerbau. 
  • Jam 03:00 sd 05:00 jam Macan. 
  • Jam 05:00 sd 07:00 jam Kelinci. 
  • Jam 07:00 sd 09:00 jam Naga. 
  • Jam 09:00 sd 11:00 jam Ular. 
  • Jam 11:00 sd 13:00 jam Kuda. 
  • Jam 13:00 sd 15:00 jam Kambing 
  • Jam 15:00 sd 17:00 jam Monyet. 
  • Jam 17:00 sd 19:00 jam Ayam. 
  • Jam 19:00 sd 21:00 jam Anjing. 
  • Jam 21:00 sd 23:00 jam Babi.
Segala sesuatu yang pelaksanaannya dimulai dengan aturan atau tata cara yang teratur dengan baik, maka akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.Demikian pula dengan hal yang akan dilakukan oleh umat manusia.

Open Now ➤

Aliran-Aliran Dalam Hukum Pidana


Aliran-Aliran Dalam Hukum Pidana

Salah satu masalah pokok hukum pidana adalah mengenai konsep tujuan pemidanaan dan untuk mengetahui secara komprehensif mengenai tujuan pemidanaan ini harus dikaitkan dengan aliran-aliran dalam hukum pidana. Aliran-aliran tersebut adalah aliran klasik, aliran modern (aliran positif) dan aliran neo klasik. Perbedaaan aliran klasik, modern dan neo klasik atas karakteristik masing-masing erat sekali hubungannya dengan keadaan pada zaman pertumbuhan aliran-aliran tersebut. 

Aliran klasik yang muncul pada abad ke-18 merupakan respon dari ancietn regime di Perancis dan Inggris yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan hukum dan ketidakadilan. Aliran ini berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). 

Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana karena tema aliran klasik ini, sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian adalah doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan. Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran. Hakim hanya merupakan alat undang-undang yang hanya menentukan salah atau tidaknya seseorang dan kemudian menentukan pidana. Undang-undang menjadi kaku dan terstruktur. Aliran klasik ini mempunyai karakteristik sebagai berikut :
  1. Definisi hukum dari kejahatan;
  2. Pidana haru sesuai dengan kejahatannya;
  3. Doktrin kebebasan berkehendak;
  4. Pidana mati untuk beberapa tindak pidana;
  5. Tidak ada riset empiris; 
  6. Pidana yang ditentukan secara pasti.
Aliran Modern atau aliran positif muncul pada abad ke-19 yang bertitik tolak pada aliran determinisme yang menggantikan doktrin kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku. Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau

sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial. Marc Ancel, salah satu tokoh aliran modern menyatakan bahwa kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak mudah begitu saja dimasukkan ke dalam perumusan undang-undang.

Ciri-ciri aliran modern adalah sebagai berikut :
  1. Menolak definisi hukum dari kejahatan;
  2. Pidana harus sesuai dengan pelaku tindak pidana;
  3. Doktrin determinisme;
  4. Penghapusan pidana mati;
  5. Riset empiris; dan
  6. Pidana yang tidak ditentukan secara pasti.
Aliran neo klasik yang juga berkembang pada abad ke-19 mempunyai basis yang sama dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada kebebasan berkehendak manusia. Aliran ini beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. 

Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.

Karakteristik aliran neo klasik adalah sebagai berikut :
  1. Modifikasi dari doktrin kebebasan berkehendak, yang dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa dan keadaan-keadaan lain;
  2. Diterima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan;
  3. Modifikasi dari doktrin pertanggungjawaban untuk mengadakan peringatan pemidanaan, dengan kemungkinan adanya pertanggungjawaban sebagian di dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyakit jiwa usia dan keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi pengetahuan dan kehendak seseorang pada saat terjadinya kejahatan; dan
  4. Masuknya kesaksian ahli di dalam acara peradilan guna menentukan derajat pertanggungjawaban.
Open Now ➤

Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan


Tujuan dan Pedoman Pemidanaan :

Berbeda dengan KUHP yang sekarang berlaku, di dalam Konsep dirumuskan tentang “Tujuan dan Pedoman Pemidanaan”. Dirumuskan-nya hal ini, bertolak dari pokok pemikiran bahwa :
  1. Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang ber-tujuan (“purposive system”) dan pidana hanya merupakan alat/ sarana untuk mencapai tujuan;
  2. Tujuan pidana merupakan bagian integral (sub-sistem) dari ke-seluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum pidana) di samping sub-sistem lainnya, yaitu sub-sistem “tindak pidana”, “pertang-gungjawaban pidana (kesalahan)”, dan “pidana”;
  3. Perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan dimaksudkan se-bagai fungsi pengendali/kontrol/pengarah dan sekaligus mem-berikan dasar/landasan filosofis, rasionalitas, motivasi, dan justifi-kasi pemidanaan;
  4. Dilihat secara fungsional/operasional, sistem pemidanaan meru-pakan suatu rangkaian proses melalui tahap “formulasi” (kebi-jakan legislatif), tahap “aplikasi” (kebijakan judisial/judikatif), dan tahap “eksekusi” (kebijakan administratif/eksekutif); oleh karena itu agar ada keterjalinan dan keterpaduan atara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, diperlukan perumus-an tujuan dan pedoman pemidanaan.
Ide-ide Dasar Sistem Pemidanaan :

Sistem pemidanaan yang dituangkan di dalam Konsep, dila-tarbelakangi oleh berbagai ide-dasar atau prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. ide keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyara-kat (umum) dan kepentingan individu;
  2. ide keseimbangan antara “social welfare” dengan “social defen-ce”; 
  3. ide keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku/ “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban); 
  4. ide penggunaan “double track system” (antara pidana/punish-ment dengan tindakan/treatment/measures); 
  5. ide mengefektifkan “non custodial measures (alternatives to imprisonment)”.
  6. ide elastisitas/fleksibilitas pemidanaan (“elasticity/flexibility of sentencing”); 
  7. ide modifikasi/perubahan/penyesuaian pidana (“modification of sanction”; the alteration/annulment/revocation of sanction”; “re-determining of punishment”); 
  8. ide subsidiaritas di dalam memilih jenis pidana;
  9. ide permaafan hakim (“rechterlijk pardon”/”judicial pardon”);
  10. ide mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hu-kum;
Bertolak dari ide-ide dasar itu, maka di dalam Konsep ada ketentutuan-ketentuan yang tidak ada dalam KUHP (WvS) yang berlaku saat ini, yaitu antara lain :
  1. adanya pasal yang menegaskan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (asas culpabilitas) yang diimbangi dengan adanya ketentuan tentang “strict liability” dan “vicarious liability” (Pasal 35);
  2. adanya batas usia pertanggungajawaban pidana anak (“the age of criminal responsibility”); Pasal 46.
  3. adanya bab khusus tentang pemidanaan terhadap anak (Bab III Bagian Keempat); 
  4. adanya kewenangan hakim untuk setiap saat menghentikan atau tidak melanjutkan proses pemeriksaan perkara pidana terhadap anak (asas diversi), Pasal 111;
  5. adanya pidana mati bersyarat (Pasal 86);
  6. dimungkinkannya terpidana seumur hidup memperoleh pelepasan bersyarat (Pasal 67 jo. 69);
  7. adanya pidana kerja sosial; pidana pembayaran ganti rugi, dan pe-menuhan kewajiban adat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup (Pasal 62 jo 64);
  8. adanya pidana minimal khusus yang disertai juga dengan aturan/pe-doman pemidanaannya atau penerapannya (Pasal 66, 82, 120, 121, 130, 137);
  9. dimungkinkannya penggabungan jenis sanksi (pidana dan tindakan);
  10. dimungkinkannya pidana tambahan dijatuhkan sebagai sanksi yang berdiri sendiri (Pasal 64 ayat 2);
  11. dimungkinkannya hakim menjatuhkan jenis pidana lain yang tidak tercantum dalam perumusan delik yang hanya diancam dengan pida-na tunggal (Pasal 56-57); 
  12. dimungkinkannya hakim menjatuhkan pidana secara kumulatif wa-laupun ancaman pidana dirumuskan secara alternatif (Pasal 58);
  13. dimungkinkannya hakim memberi maaf/pengampunan (“rechterlijk pardon”) tanpa menjatuhkan pidana/tindakan apapun kepada terdak-wa, sekalipun telah terbukti adanya tindak pidana dan kesalahan (Pasal 52 ayat 2).
  14. adanya kewenangan hakim untuk tetap mempertanggungjawabkan/ memidana si pelaku walaupun ada alasan penghapus pidana, jika si pelaku patut dipersalahkan (dicela) atas terjadinya keadaan yang menjadi alasan penghapus pidana tersebut (dikenal dengan asas “culpa in causa” atau asas “actio libera in causa”); Pasal 54 *)
  15. dimungkinkannya perubahan/modifikasi putusan pemidanaan, wa-laupun sudah berkekuatan tetap (Pasal 55 dan Pasal 2 ayat 3);
Open Now ➤

Ruang Lingkup Sistem Pemidanaan


Ruang Lingkup Sistem Pemidanaan

Secara singkat, “sistem pemidanaan” dapat diartikan sebagai “sistem pemberian atau penjatuhan pidana”. Sistem pemberian/penjatuhan pidana (sistem pemidanaan) itu dapat dilihat dari 2 (dua) sudut, Dari sudut fungsional (dari sudut bekerjanya/berfungsinya/proses-nya), sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionali-sasi/operasionalisasi/konkretisasi pidana, Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.

Dengan pengertian demikian, maka sistem pemidanaan identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari sub-sistem Hukum Pidana Materiel/Substantif, sub-sistem Hukum Pidana Formal dan sub-sistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Ketiga sub-sistem itu merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan, karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan/ditegakkan secara konkret hanya dengan salah satu sub-sistem itu. Pengertian sistem pemidanaan yang demikian itu dapat disebut dengan “sistem pemidanaan fungsional” atau “sistem pemidanaan dalam arti luas”.

Dari sudut norma-substantif (hanya dilihat dari norma-norma hukum pidana substantif), sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai Keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pe-midanaan atau Keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana. 

Dengan pengertian demikian, maka keseluruhan peraturan perundang-undangan (“statutory rules”) yang ada di dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP, pada hakikatnya merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan, yang terdiri dari “aturan umum” (“general rules”) dan “aturan khusus” (“special rules”). Aturan umum terdapat di dalam Buku I KUHP, dan aturan khusus terdapat di dalam Buku II dan III KUHP maupun dalam UU Khusus di luar KUHP.

Open Now ➤

Tipe Pelayanan Asuhan Kehamilan


TIPE PELAYANAN ASUHAN KEHAMILAN

1. Independent Midwive/ BPS


Center pelayanan kebidanan berada pada bidan. Ruang lingkup dan wewenang asuhan sesuai dengan kepmenkes 900/ 2002. Dimana bidan memberikan asuhan kebidanan secara normal dan asuhan kebidanan “bisa diberikan” dalam wewenang dan batas yang jelas. Sistem rujukan dilakukan apabila ditemukan komplikasi atau resiko tinggi kehamilan. Rujukan ditujukan pada sistem pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.

2. Obstetrician and Gynecological Care

Center pelayanan kebidanan berada pada SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi. Rujukuan dilakukan pada tingkat yang lebih tinggi dan mempunyai kelengkapan sesuai dengan yang diharapkan.

3. Public Health Center/ Puskemas

Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan dokter umum. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi sesuai dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan dilakukan pada system yang lebih tinggi.

4. Hospital

Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan kebidanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada rumah sakit yang lebih tinggi tipenya.

5. Rumah Bersalin

Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG sebagai konsultant. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada system pelayanan yang lebih tinggi.

HAK-HAK IBU DALAM LAYANAN ANC

Hak-hak ibu ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu :
  1. Mendapatkan keterangan mengenai kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
  2. Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya, harapannya terhadap sistem pelayanan, dalam lingkungan yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.
  3. Mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
  4. Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur. 
  5. Menerima layanan senyaman mungkin.
  6. Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.
Sumber : Tugas Kuliah - Kebidanan -
Upload By : Admin (Andi Akbar Muzfa)


Open Now ➤

Standard Asuhan Kehamilan - Artikel Kebidanan


STANDARD ASUHAN KEHAMILAN

Sebagai profesional bidan, dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan standard pelayanan kebidanan yang berlaku. Standard mencerminkan norma, pengetahuan dan tingkat kinerja yang telah disepakati oleh profesi. Penerapan standard pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat karena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan atas dasar yang jelas. Kelalaian dalam praktek terjadi bila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standard dan terbukti membahayakan.

Terdapat 6 standar dalam standar pelayanan antenatal seperti sebagai berikut:

1. Standar 3; Identifikasi ibu hamil

Bidan melakukan kunjungan rumah dengan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.

2. Standar 4: Pemeriksaan dan pemantauan antenatal

Bidan memberikan sedikitnya 4 x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesa dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/ infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehtan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.

3. Standar 5: Palpasi Abdominal

Bidan melakukan pemeriksaan abdominal secara seksama dan melakukan plapasi untuk memperkirakan usia kehamilan, serta bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.

4. Standar 6: pengelolaan anemia pada kehamilan

Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan / atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Standar 7: Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan

Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda tanda serta gejala preeklamsia lainnya, seta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

6. Standar 8: Persiapan Persalinan

Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.

Sumber : Tugas Kuliah - Kebidanan -
Upload By : Admin (Andi Akbar Muzfa)


Open Now ➤

Isi Refocusing ANC - Makalah Kebidanan


ISI REFOCUSING ANC

Penolong yang terampil/terlatih harus selalu tersedia untuk :
  1. Membantu setiap bumil & keluarganya membuat perencanaan persalinan : petugas kesehatan yang terampil, tempat bersalin, keuangan, nutrisi yang baik selama hamil, perlengkapan esensial untuk ibu-bayi). Penolong persalinan yang terampil menjamin asuhan normal yang aman sehingga mencegah komplikasi yang mengancam jiwa serta dapat segera mengenali masalah dan merespon dengan tepat.
  2. Membantu setiap bumil & keluarganya mempersiapkan diri menghadapi komplikasi (deteksi dini, menentukan orang yang akan membuat keputusan, dana kegawatdaruratan, komunikasi, transportasi, donor darah,) pada setiap kunjungan. Jika setiap bumil sudah mempersiapkan diri sebelum terjadi komplikasi maka waktu penyelamatan jiwa tidak akan banyak terbuang untuk membuat keputusan, mencari transportasi, biaya, donor darah, dsb.
  3. Melakukan skrining/penapisan kondisi-kondisi yang memerlukan persalinan RS (riwayat SC, IUFD, dsb). Ibu yang sudah tahu kalau ia mempunyai kondisi yang memerlukan kelahiran di RS akan berada di RS saat persalinan, sehingga kematian karena penundaan keputusan, keputusan yang kurang tepat, atau hambatan dalam hal jangkauan akan dapat dicegah.
  4. Mendeteksi & menangani komplikasi (preeklamsia, perdarahan pervaginam, anemia berat, penyakit menular seksual, tuberkulosis, malaria, dsb). 
  5. Mendeteksi kehamilan ganda setelah usia kehamilan 28 minggu, dan letak/presentasi abnormal setelah 36 minggu. Ibu yang memerlukan kelahiran operatif akan sudah mempunyai jangkauan pada penolong yang terampil dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
  6. Memberikan imunisasi Tetanus Toxoid untuk mencegah kematian BBL karena tetanus.
  7. Memberikan suplementasi zat besi & asam folat. Umumnya anemia ringan yang terjadi pada bumil adalah anemia defisiensi zat besi & asam folat.
Untuk populasi tertentu:
  1. Profilaksis cacing tambang (penanganan presumtif) untuk menurunkan insidens anemia berat, 
  2. Pencegahan/ terapi preventif malaria untuk menurunkan resiko terkena malaria di daerah endemik
  3. Suplementasi yodium
  4. Suplementasi vitamin A
Sumber : Tugas Kuliah - Kebidanan -
Upload By : Admin (Andi Akbar Muzfa)


Open Now ➤

Sejarah, Tujuan & Refocusing Asuhan Kehamilan


SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN

Sejarah asuhan kehamilan sejalan dengan perkembangan dunia kebidanan secara umum. Dimana dunia menyadari bahwa persalinan akan berjalan lancar apabila adanya peningkatan pelayanan antenatal care. Boombing terjadi pada tahun 1980-an seiring dengan munculnya safe motherhood dan making pregnancy safer.

TUJUAN ASUHAN KEHAMILAN

Tujuan utama ANC adalah menurunakn/mencegah kesakitan dan kematian maternal dan perinatal. Adapun tujuan khususnya adalah :
  1. Memonitor kemajuan kehamilan guna memastikan kesehatan ibu & perkembangan bayi yang normal.
  2. Mengenali secara dini penyimpangan dari normal dan memberikan penatalaksanaan yang diperlukan.
  3. Membina hubungan saling percaya antara ibu dan bidan dalam rangka mempersiapkan ibu dan keluarga secara fisik, emosional, dan logis untuk menghadapi kelahiran serta kemungkinan adanya komplikasi.
REFOCUSING ASUHAN KEHAMILAN

Hasil survey kesehatan rumahtangga (SKRT) tahun 1995 menunjukkan angka kematian ibu sebesar 373 per 100.000 kelahiran hidup dengan penyebab utama adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Sebenarnya bidan memiliki peran penting dalam mencegah dan atau menangani setiap kondisi yang mengancam jiwa ini melalui beberapa intervensi yang merupakan komponen penting dalam ANC seperti : mengukur tekanan darah, memeriksa kadar proteinuria, mendeteksi tanda-tanda awal perdarahan/infeksi, maupun deteksi & penanganan awal terhadap anemia. Namun ternyata banyak komponen ANC yang rutin dilaksanakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan angka kematian maternal & perinatal.

Fokus lama ANC :
  1. Mengumpulkan data dalam upaya mengidentifikasi ibu yang beresiko tinggi dan merujuknya untuk mendapatkan asuhan khusus.
  2. Temuan-temuan fisik (TB, BB, ukuran pelvik, edema kaki, posisi & presentasi janin di bawah usia 36 minggu dsb) yang memperkirakan kategori resiko ibu.
  3. Pengajaran /pendidikan kesehatan yang ditujukan untuk mencegah resiko/komplikasi 
Hasil-hasil penelitian yang dikaji oleh WHO (Maternal Neonatal Health) menunjukkan bahwa :
  1. Pendekatan resiko mempunyai bila prediksi yang buruk karena kita tidak bisa membedakan ibu yang akan mengalami komplikasi dan yang tidak. Hasil studi di Kasango (Zaire) membuktikan bahwa 71% ibu yang mengalami partus macet tidak terprediksi sebelumnya, dan 90% ibu yang diidentifikasi sebagai beresiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi.
  2. Banyak ibu yang digolongkan dalam kelompok resiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi, sementara mereka telah memakai sumber daya yang cukup mahal dan jarang didapat. Penelitian menunjukkan bahwa pemberian asuhan khusus pada ibu yang tergolong dalam kategori resiko tinggi terbukti tidak dapat mengurangi komplikasi yang terjadi (Enkin, 2000 : 22).
  3. Memberikan keamanan palsu sebab banyak ibu yang tergolong kelompok resiko rendah mengalami komplikasi tetapi tidak pernah diberitahu bagaimana cara mengetahui dan apa yang dapat dilakukannya.
Pelajaran yang dapat diambil dari pendekatan resiko :adalah bahwa setiap bumil beresiko mengalami komplikasi yang sangat tidak bisa diprediksi sehinggasetiap bumil harus mempunyai akses asuhan kehamilan dan persalinan yang berkualitas. Karenanya, fokus ANC perlu diperbarui (refocused) agar asuhan kehamilan lebih efektif dan dapat dijangkau oleh setiap wanita hamil.

Sumber : Tugas Kuliah - Kebidanan -
Upload By : Admin (Andi Akbar Muzfa)


Open Now ➤

Prinsip-prinsip Pokok Asuhan Kehamilan


PRINSIP-PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN

1. Kehamilan dan kelahiran adalah suatu proses yang normal, alami dan sehat.

Sebagai bidan kita meyakini bahwa model asuhan kehamilan yang membantu serta melindungi proses kehamilan & kelahiran normal adalah yang paling sesuai bagi sebagian besar wanita. Tidak perlu melakukan intervensi yang tidak didukung oleh bukti ilmiah (evidence-based practice).

2. Pemberdayaan.

Ibu adalah pelaku utama dalam asuhan kehamilan. Oleh karena itu, bidan harus memberdayakan ibu (dan keluarga) dengan meningkatkan pengetahuan & pengalaman mereka melalui pendidikan kesehatan agar dapat merawat dan menolong diri sendiri pada kondisi tertentu. Hindarkan sikap negatif dan banyak mengkritik.

3. Otonomi.

Pengambil keputusan adalah ibu & keluarga. Untuk dapat mengambil suatu keputusan mereka memerlukan informasi. Bidan harus memberikan informasi yang akurat tentang resiko dan manfaat dari semua prosedur, obat-obatan, maupun test/pemeriksaan sebelum mereka memutuskan untuk menyetujuinya. Bidan juga harus membantu ibu dalam membuat suatu keputusan tentang apa yang terbaik bagi ibu & bayinya berdasarkan sistem nilai dan kepercayaan ibu/keluarga.

4. Tidak membahayakan

Intervensi harus dilaksanakan atas dasar indikasi yang spesifik, bukan sebagai rutinitas sebab test-test rutin, obat, atau prosedur lain pada kehamilan dapat membahayakan ibu maupun janin. Bidan yang terampil harus tahu kapan ia harus melakukan sesuatu dan intervensi yang dilakukannya haruslah aman berdasarkan bukti ilmiah.

5. Tanggung jawab

Asuhan kehamilan yang diberikan bidan harus selalu didasari ilmu, analisa, dan pertimbangan yang matang. Akibat yang timbul dari tindakan yang dilakukan menjadi tanggungan bidan. Pelayanan yang diberikan harus berdasarkan kebutuhan ibu & janin, bukan atas kebutuhan bidan. Asuhan yang berkualitas, berfokus pada klien, dan sayang ibu serta berdasarkan bukti ilmiah terkini (praktek terbaik) menjadi tanggung jawab semua profesional bidan.

Sumber : Tugas Kuliah - Kebidanan -
Upload By : Admin (Andi Akbar Muzfa)


Open Now ➤
Back To Top